Musim Mudik Bebas Melanggar Peraturan Lalu Lintas
Apakah memang sudah jadi kebiasaan saat musim mudik sebagian aturan lalu lintas boleh dilanggar? itu lah yang terbersik dalam hati saat melihat kondisi lalu lintas di sekitar rumah saat musim mudik tiba. Bagaimana tidak menjadi suatu pertanyaan dalam diri saya karena setiap hari saya melihat berbagai pelanggaran lalu lintas yang dibiarkan begitu saja oleh para polisi yang sedang berjaga dijalanan. Padahal kalau dihari-hari biasa saat bukan musim mudik seperti ini pelanggaran yang terjadi seperti itu pasti langsung ditindak dengan menjatuhkan tilang.
Pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan roda dua misannya : tidak mengenakan helm, membawa penumpang terlalu banyak, membawa barang bawaan yang berlebih sehingga membahayakan keselamatan, dsb. kendaraan roda empat pun tak jauh beda, misalnya : membawa penumpang lebih dari kapasitas, membawa barang bawaan yang terlalu banyak, bahkan kendaraan terbuka seperti pick up dipakai untuk membawa orang tanpa ada penutup.
Sudah menjadi rahasia umum saat musim mudik tiba para polisi tidak akan melalukan razia dan menjatuhkan tilang. Sehingga bagi orang-orang yang tidak mempunyai SIM bisa dengan PD melenggang kemana pun ia hendak pergi, kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya pun bebas berkeliaran dan kendaraan tak layak jalan akhirnya bisa jalan. jadi sudah sewajarnya angka kecelakaan mudik tahun ini naik dengan pesatnya.
Pada tahun 2010 jumlah kasus kecelakaan mudik sebesar 2.201 kasus, sedangakan pada tahun 2011 hingga H+2 mencapai 2.998 kasus.
Untuk korban meninggal dunia, turun sekira 6,84 persen. Pada Tahun 2010 korban meninggal sebanyak 526 orang dan pada 2011 sebanyak 490 orang. Sementara untuk korban luka berat mengalami kenaikan sekira 21,04 persen dari 670 orang pada tahun 2010 menjadi 811 orang pada 2011.
Saatnya berbenah untuk kita semua, aturan lalu lintas dibuat untuk keselamatan kita, jadi taatilah aturan-aturan itu. Dan untuk para Polisi Lalu Lintas tolong tegakan aturan itu dengan memberi hukuman bagi para pelanggar aturan.
Sumber: Kompasiana
Pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan roda dua misannya : tidak mengenakan helm, membawa penumpang terlalu banyak, membawa barang bawaan yang berlebih sehingga membahayakan keselamatan, dsb. kendaraan roda empat pun tak jauh beda, misalnya : membawa penumpang lebih dari kapasitas, membawa barang bawaan yang terlalu banyak, bahkan kendaraan terbuka seperti pick up dipakai untuk membawa orang tanpa ada penutup.
Sudah menjadi rahasia umum saat musim mudik tiba para polisi tidak akan melalukan razia dan menjatuhkan tilang. Sehingga bagi orang-orang yang tidak mempunyai SIM bisa dengan PD melenggang kemana pun ia hendak pergi, kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya pun bebas berkeliaran dan kendaraan tak layak jalan akhirnya bisa jalan. jadi sudah sewajarnya angka kecelakaan mudik tahun ini naik dengan pesatnya.
Pada tahun 2010 jumlah kasus kecelakaan mudik sebesar 2.201 kasus, sedangakan pada tahun 2011 hingga H+2 mencapai 2.998 kasus.
Untuk korban meninggal dunia, turun sekira 6,84 persen. Pada Tahun 2010 korban meninggal sebanyak 526 orang dan pada 2011 sebanyak 490 orang. Sementara untuk korban luka berat mengalami kenaikan sekira 21,04 persen dari 670 orang pada tahun 2010 menjadi 811 orang pada 2011.
Saatnya berbenah untuk kita semua, aturan lalu lintas dibuat untuk keselamatan kita, jadi taatilah aturan-aturan itu. Dan untuk para Polisi Lalu Lintas tolong tegakan aturan itu dengan memberi hukuman bagi para pelanggar aturan.
Sumber: Kompasiana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar